fdsa
Dari keterangan pers yang disampaikan, Jumat (16/5/2025), PT Taspen menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, pada Pasal 6 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya memang berhak menerima pensiun.
"Ibu Megawati Soekarnoputri terakhir menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2001-2004. Oleh karena itu, pensiun yang diberikan kepada beliau adalah sebagai Presiden Republik Indonesia, bukan sebagai Wakil Presiden," tulis keterangan PT Taspen.
Dari keterangan pers yang disampaikan, Jumat (16/5/2025), PT Taspen menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, pada Pasal 6 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya memang berhak menerima pensiun.
"Ibu Megawati Soekarnoputri terakhir menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2001-2004. Oleh karena itu, pensiun yang diberikan kepada beliau adalah sebagai Presiden Republik Indonesia, bukan sebagai Wakil Presiden," tulis keterangan PT Taspen.
Dari keterangan pers yang disampaikan, Jumat (16/5/2025), PT Taspen menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, pada Pasal 6 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya memang berhak menerima pensiun.
"Ibu Megawati Soekarnoputri terakhir menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2001-2004. Oleh karena itu, pensiun yang diberikan kepada beliau adalah sebagai Presiden Republik Indonesia, bukan sebagai Wakil Presiden," tulis keterangan PT Taspen.
Dari keterangan pers yang disampaikan, Jumat (16/5/2025), PT Taspen menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, pada Pasal 6 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya memang berhak menerima pensiun.
Kategori
Recent Posts

c

addx

a

fdsa
