Berita

image
13/05/2025

fdsa

Dari keterangan pers yang disampaikan, Jumat (16/5/2025), PT Taspen menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, pada Pasal 6 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya memang berhak menerima pensiun.


"Ibu Megawati Soekarnoputri terakhir menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2001-2004. Oleh karena itu, pensiun yang diberikan kepada beliau adalah sebagai Presiden Republik Indonesia, bukan sebagai Wakil Presiden," tulis keterangan PT Taspen.


Dari keterangan pers yang disampaikan, Jumat (16/5/2025), PT Taspen menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, pada Pasal 6 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya memang berhak menerima pensiun.


"Ibu Megawati Soekarnoputri terakhir menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2001-2004. Oleh karena itu, pensiun yang diberikan kepada beliau adalah sebagai Presiden Republik Indonesia, bukan sebagai Wakil Presiden," tulis keterangan PT Taspen.


Dari keterangan pers yang disampaikan, Jumat (16/5/2025), PT Taspen menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, pada Pasal 6 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya memang berhak menerima pensiun.


"Ibu Megawati Soekarnoputri terakhir menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2001-2004. Oleh karena itu, pensiun yang diberikan kepada beliau adalah sebagai Presiden Republik Indonesia, bukan sebagai Wakil Presiden," tulis keterangan PT Taspen.


Dari keterangan pers yang disampaikan, Jumat (16/5/2025), PT Taspen menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia, pada Pasal 6 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya memang berhak menerima pensiun.

Kategori

Recent Posts

image
13/05/2025
c
image
13/05/2025
addx
image
13/05/2025
a
image
13/05/2025
fdsa
image
13/05/2025
pelatihan lagi coy